Perbaikan Kedua, Jumlah Pemilih di Sumbar Bertambah 177.609 Orang
Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilih Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), Rabu (14/11/2018). Hasil perbaikan selama 60 hari, jumlah DPTHP-2 di Sumbar mencapai 3.641.761 pemilih atau bertambah 177.609 pemilih dibanding DPTHP-1 yang ditetapkan September lalu.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sumbar Amnasmen didampingi Anggota Izwaryani, Gebril Daulai, Nova Indra dan Yanuk Sri Mulyani. Turut hadir Anggota Bawaslu Sumbar Vifner, Ketua KPU kabupaten/kota dan anggota Divisi Program dan Data, Operator Sidalih Kabupaten/Kota, Kesbangpol, Parpol, Calon Anggota DPD-RI, Forkompimda, unsur kepolisian dan awak media.
Amnasmen dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya tetap bekerja menyempurnakan data pemilih meski DPTHP-2 telah ditetapkan. KPU menurut dia juga tetap menerima masukan dan klarifikasi data pemilih dari seluruh pihak terkait.
Amnasmen memastikan lembaganya terus mencermati perubahan jumlah pemilih terutama pada mereka yang berpotensi masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena baru mengurus kependudukan. “Baru mendapat KTP-el atau sekarang masih melakukan proses pendataan, hak mereka akan kita masukan dalam daftar pemilihan khusus,” jelasnya.
Anggota KPU Sumbar, Nova Indra menjelaskan bahwa sebelumnya ditetapkan di tingkat provinsi, KPU kabupaten/kota telah menetapkan DPTHP-2 sejak 11-13 November 2018. Semua rekomendasi Bawaslu menurut dia juga sudah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. “Sehingga DPTHP-2 bisa untuk ditetapkan,” kata Nova.
Nova menganggap wajar apabila masih ada catatan dari Bawaslu maupun partai politik terhadap data pemilih yang ditetapkan ini. “Dan untuk KPU kabupaten/kota kami minta berkoordinasi dengan Bawaslu dan partai politik untuk menyelesaikan data pemilih ini,” tutup Nova. (romelt/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 495 kali